Sengketa Pembelian Apartemen

sengketa pembelian apartemen

 

Hukum sengketa pembelian apartemen di Indonesia berkaitan erat dengan prosedur, syarat sah, dan dokumen legalitas transaksi jual beli apartemen yang harus dipenuhi untuk menghindari perselisihan, yaitu harus memenuhi ketentuan tentang sah tidaknya perjanjian secara umum.

Dalam perjanjian jual beli apartmen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :  1). Perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli yang biasanya dibuat dalam bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang disahkan notaris dan dibubuhi materai, 2). Pembayaran uang muka (DP) sebagai tanda jadi untuk memesan unit apartemen dan mengunci harga, 3). Dokumen legalitas penjual harus lengkap, seperti izin prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin kelayakan unit apartemen. 4). Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat rumah susun yang menjadi bukti legal kepemilikan apartemen. 5). Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti perpindahan hak milik unit dari penjual ke pembeli. 6). Pendaftaran balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan penyebab terjadinya sengketa d lam jual beli apartemen adalah : 1). Transaksi tidak disertai dokumen lengkap atau ada dokumen palsu. 2). Status kepemilikan yang tidak jelas, misalnya SHM belum terbit atau masih atas nama developer. 3). Perbedaan persepsi isi perjanjian jual beli atau wanprestasi dari salah satu pihak. 4). Pengembang wanprestasi dalam pembangunan, penyerahan unit, atau pengelolaan apartemen. 5). Adanya klaim pihak ketiga atas tanah atau bangunan apartemen.

Terhadap sengketa jual beli apartemen, maka upaya penyelesaian awal melalui negosiasi dan mediasi antara pihak pembeli dan penjual atau developer. Jika gagal, dapat diajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan mengajukan bukti perjanjian, dokumen kepemilikan, dan dokumen pendukung. Pengadilan akan memutuskan sengketa berdasarkan hukum perdata dan peraturan khusus tentang jual beli apartemen. Pengadilan dapat memutuskan batalnya perjanjian, pengembalian uang, ganti rugi, atau pendaftaran balik nama hak milik.

Singkatnya, sengketa jual beli apartemen di Indonesia muncul karena perbedaan persepsi, dokumen tidak lengkap atau tidak sah, dan wanprestasi. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi atau gugatan pengadilan dengan acuan peraturan perdata dan UU Rumah Susun. Kepastian hukum didukung oleh dokumen AJB, PPJB, dan sertifikat hak milik yang sah.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan sengketa pembelian apartemen baik sebagai pengembang, penjual ataupun pembeli, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pertanahan & Property lainnya

Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Apartemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, more >>

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.